BUTON UTARA, SULTRAKU – Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara, Kompol (Purn) Ahali membuka kegiatan pendampingan, penyusunan standar pelayanan publik, forum konsultasi publik (FKP) dan survei kepuasan masyarakat (SKM), di aula kantor Bappeda setempat, Selasa (2/8/2022).
Dalam sambutannya, Ahali mengatakan, kegiatan itu dalam rangka tindak lanjut atas MoU yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara dengan Universitas Halu Oleo (UHO) sejak 2021 lalu.
Atas nama pemerintah daerah, Ahali menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan itu, serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada bagian organisasi Sekretariat Daerah Buton Utara yang telah menginisiasi penyelenggaraan pendampingan tersebut, dalam rangka percepatan serta peningkatan kaulitas pelayanan publik perangkat daerah lingkup Pemkab Buton Utara.
Kata dia, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menegaskan negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
“UU tersebut juga mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan publik wajib mengikut sertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayaan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Lanjut Ahali, sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel antara lain dapat diwujudkan melalui penyusunan standar pelayanan publik dengan melibatkan peran serta masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan, melalui forum konsultasi publik sebagaimana Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017.
Tujuan dilakukan FKP adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggaran pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik harus berjalan secara berkelanjutan dan untuk itu maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayaan publik melalui survei kepuasan masyarakat dengan berpedoman pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017,” kata dia.
Ahali menyebut, sesuai hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Buton Utara yang dilaksanakan oleh Omdudsman RI Tahun 2019, Pemkab Buton Utara memperoleh nilai 50.39 dari skala 100 atau berada di zona merah dengan kepatuhan rendah.
Selanjutnya kata dia, pada 2021 Pemkab Buton Utara memperoleh nilai 62.21 dari skala 100 atau berada di zona kuning dengan kepatuhan sedang.
Melalui kegiatan pendampingan itu, Ahali berharap kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Buton Utara meningkat dan berada di zona hijau.
Ahali berujar, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut ternyata berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. Hal itu kata dia, sebagaimana disampaikan oleh Kemenpan RB bahwa kualitas pelayanan publik Buton Utara tahun 2021 berada pada nilai 2.25 dari skala 0-5.
“Artinya bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemkab Buton Utara tidak dalam kondisi baik sehingga butuh kerja keras dan komitmen serta kolaborasi semua pihak,” ujarnya.
Untuk diketahui, peserta dalam kegiatan tersebut, para pihak organisasi perangkat daerah, Puskesmas, lurah dan camat se Kabupaten Buton Utara.
Penulis: Aris
Editor: Kardin