Tolak Pajak Progresif JHT, Bahtra Banong Terima Aspirasi Konferensi Serikat Pekerja Nusantara

  • Whatsapp
Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Bahtra Banong saat menerima aspirasi KSPN terkait pemberlakuan pajak progresif JHT. Foto: Ist.
banner 468x60

JAKARTA, SULTRAKU.COM – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong menerima aspirasi dari Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

Kedatangan KSPN untuk mengeluhkan diberlakukannya pajak progresif terhadap penerima uang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Bacaan Lainnya

Pada PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), PP No. 60 Tahun 2015 dan Peraturan Meneri Keuangan Nomor 16/PMK. 03/2010 tentang Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.

Kemudian KSPN menyatakan keberatan sejak awal dikeluarkannya peraturan tersebut, karena sangat merugikan dan memberatkan masyarakat bawah terlebih para buruh atau pekerja.

Kepada Bahtra, KSPN meminta kementerian terkait untuk mengkaji kembali keberadaan peraturan-peraturan terkait penerapan pajak progresif, bagi penerima manfaat uang manfaat JHT agar tidak memberatkan pekerja atau buruh.

“Selaku anggota DPR RI Komisi XI, saya akan melanjutkan dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi dan permintaan dari KSPN kepada pihak terkait, salah satunya adalah Menteri Keuangan,” kata Bahtra Banong.

Politisi asal Sulawesi Tenggara dari Partai Gerindra ini juga mengaku, keberatan dengan diberlakukannya pajak progresif tersebut.

“Saya juga merasa keberatan dengan diberlakukannya pajak progresif terhadap uang manfaat jaminan hari tua itu,” tutupnya.

Penulis: Kardin

banner 300x600

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *