MUNA BARAT, SULTRAKU.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2023 resmi ditandatangani menjadi peraturan daerah.
Penyusunan APBD 2023 ialah bagian dari siklus pengelolaan keuangan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 104 ayat 1 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, Raperda ini juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Tahun 2023, di mana kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai dengan penjelasan dokumen.
“Penjelasan dokumen itu disampaikan kepada DPRD pada 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir,” ungkapnya, Rabu (23/11/2022).
Maka dalam kebijakan pendapatan daerah pada RAPBD Tahun 2023 senilai Rp 684.972.550.058, meliputi pendapatan asli daerah rancangan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 26.822.475.000.
Kemudian kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada RAPBD 2023 sebesar Rp 42.378.440.504 yang direncanakan bersumber dari silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 42.378.440.504.
Maka Raperda APBD 2023 ini disetujui dengan adanya keseriusan dalam kerjasama dan koordinasi sebagai mitra setara penyelenggaraan pembangunan daerah.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu juga mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 315 Raperda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama rancangan peraturan bupati/wali kota, maka paling lama 3 hari disampaikan kepada gubernur.
“Gubernur dalam hal ini sebagai sebagai wakil pemerintah pusat kepada bupati/wali kota tentang APBD dan Raperda,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi yang disampaikan oleh gubernur, kemudian disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TPAD).
Sehingga ia berharap dengan penetapan Raperda APBD 2023 menjadi Perda maka seleuruh OPD agar segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Muna Barat, Abdul Razilu Kaaka, dengan Raperda APBD tahun anggaran 2023 yang menjadi Perda tersebut akan menjadi landasan yuridis formal, serta sebagai rujukan tolak ukur kepala daerah dan seluruh jajaran pimpinan OPD dalam mengelola keuangan daerah.
“Pagu anggaran telah didistribusi kepada seluruh OPD yang sesuai dengan KUA-PPAS dan tidak ada perubahan,” ungkapnya.
Maka berdasarkan pertimbangan, badan anggaran dapat berkesimpulan menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ialah pendapatan daerah sebesar Rp 684.972.550.058, selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 658.150.075.058, serta kelompok belanja daerah sebesar Rp 727.350.990.562.
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin