MUNA BARAT, SULTRAKU.COM – Pemerintah serahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Muna Barat ke DPRD.
Enam Raperda itu dibahas dalam rapat paripurna yang meliputi tentang Reperda Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Tata Cara Produk Hukum, Raperda Pengelolaan Keuangan, Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Selanjutnya Raperda mengenai Perusahaan Umum Daerah serta Reperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berwirausaha.
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, penyerahan enam buah Raperda ini agar pemerintah dapat melaksanakan pembangunan di Kabupaten Muna Barat dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.
“Ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015,” ungkapnya, Rabu (21/12/2022).
Dalam Permendagri tersebut sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Untuk itu, dalam pembentukan peraturan daerah mencakup beberapa tahapan, yakni tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan serta pengundangan yang merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya hatus ditempuh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, maka tahapan ini yang akan dilewati sehingga keseluruhan produk hukum dapat dihasilkan.
“Kita juga dapat mengimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu menyebut, dari beberapa Raperda yang akan dibahas terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah diperlukan penyiapan perubahan nomenklatur untuk disesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa semua jenis pajak dan retribusi disatukan.
Sehingga ia berharap kepada perangkat daerah yang terkait agar dapat mengikuti semua tahapan pembahasan demi produk hukum daerah yang aspiratif dan memiliki kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan akselerasi pembangunan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Muna Barat, Uking Djassa menyampaikan, dalam rangka membahas enam raperda yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah telah disetujui oleh seluruh fraksi.
Untuk itu, ia sebagai pimpinan rapat paripurna menerima dan memutuskan rancangan peraturan daerah telah disetujui.
“Selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan sidang-sidang dan DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya.
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin