BUTON UTARA, SULTRAKU.COM – Bupati Buton Utara, Muh Ridwan Zakariah, memberikan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada keluarga Almarhum Suwardin asal Desa Matalagi, Kecamatan Wakorumba Utara.
Bupati Ridwan Zakariah memberikan santunan tersebut, sekaligus menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) secara simbolik bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberian santunan dan kartu Jamsostek tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Mohammad Amaluddin Mokhram dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Bobby Harun pada pembukaan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Perlindungan Pekerja bagi Pemerintah Desa se-Kabupaten Buton Utara, di aula Bappeda setempat, Selasa (13/9/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah mengatakan, jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan oleh negara kepada seluruh rakyat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, seperti kesehatan maupun jaminan risiko ketenagakerjaan.
Sistem jaminan sosial ini diselenggarakan oleh negara dengan berasaskan pada kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini juga merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Lebih lanjut, Ridwan Zakariah mengingatkan kepada jajaran aparatur pemerintah desa selaku representatif pemerintah kabupaten yang ada di desa, agar dalam melaksanakan fungsinya berperan profesional dan bermartabat, tidak boleh arogan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Sebagai repsentasi pemerintah di masyarakat, maka aparatur desa perlu mendapatkan kesejahteraan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat tidak perlu khawatir, karena apabila mengalami resiko kecelakaan kerja sampai dengan resiko kematian akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap, kepada aparatur desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat diminta lebih bijaksana dalam mengelola keuangan, anggaran yang dikeluarkan tidak asal dikeluarkan untuk menghabiskan anggaran, tidak asal bekerja, tetapi pekerjaan yang dilakukan harus tepat sasaran dan memiliki manfaat ganda bagi masyarakat.
“Pandai-pandailah dalam mengelola anggaran, tidak asal bekerja, kegiatan yang dilakukan di desa tidak asal-asalan, kegiatan pembangunan di desa harus mengedepankan asas manfaat dan tepat sasaran, terutama dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat harus terwujud,” ujar Ridwan Zakariah.
Ia berpesan, manfaatkan dana desa sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat, kepala desa dan seluruh jajarannya harus peka terhadap kebutuhan masyarakat.
“Apa lagi saat ini banyak warga masyarakat kita yang terkena dampak akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Olehnya itu, setiap menggunakan anggaran harus tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ridwan.
Menurutnya, administrasi yang baik menunjukan aparat telah bekerja dengan baik. Potensi masuknya dugaaan korupsi bagi pelayanan pemerintahan berawal dari administrasi yang tidak baik.
“Jadi jangan main-main dengan anggaran, Kalau ada permasalahan yang tidak terpecahkan di desa, silahkan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten, jangan malu bertanya supaya terhindar dari masalah hukum akibat ketidak tahuan,” jelasnya.
Penulis: Aris
Editor: Kardin