KENDARI, SULTRAKU.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja tahun 2022, Rabu (23/2/2022).
Dikarenakan kondisi Pandemi COVID-19, dari 17 organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendapat kontrak bantuan hukum, hanya 2 OBH yang hadir melakukan penandatanganan kontrak, di antaranya Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Kendari oleh Anselmus Ar Masiku dan Lembaga Bantuan Hukum Bakti Keadilan Nusantara oleh Dr Arifai.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwi), Silvester Sili Laba, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub beserta Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menegaskan kepada OBH agar penandatanganan tersebut bukan hanya sekedar kontrak perjanjian semata akan tetapi betul-betul bermanfaat bagi masyarakat, terkhusus masyarakat kurang mampu.
“Saya minta agar lebih ditingkatkan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya bantuan hukum Non Litigasi, oleh karena pada tahun-tahun sebelumnya masih kurang maksimal jika dibandingkan dengan pelaksanaan bantuan hukum Litigasi,” kata Silvester.
Hal yang sama disampaikan pula oleh Kadivyankum, Maktub, di mana pihaknya berharap terwujudnya peningkatan kualitas pemberian bantuan hukum di masyarakat yang berhak dan membutuhkan bantuan maupun pendampingan.
“Harus benar-benar memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Maktub.
Reporter: Ruliawan Putra Utama
Editor: Kardin