Ini Dua Raperda Kota Kendari Akan Dibahas

  • Whatsapp
Ketua DRPD Kota Kendari, Subhan (kanan) saat menyerahkan materi raperda kepada Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (kiri). Foto: Muhammad Ilwanto/Sultraku
banner 468x60

KENDARI, SULTRAKU.COM – DPRD Kota Kendari menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Pemerintah Kota Kendari, selanjutnya akan dibahas bersama untuk dijadikan peraturan daerah.

Dua raperda yang diserahkan yaitu fasilitas pencegahan dan penanggulangan terhadap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta tata cara penyusunan produk hukum daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, raperda ini menjadi sebuah landasan, untuk bisa mengontrol berbagai masalah yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Karena raperda dibuat berdasarkan problematika yang sering terjadi, sehingga rancang peraturan harus dibuat, untuk mengatur polemik yang ada.

“Seperti pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, yang memang sudah sering terjadi di lingkungan masyarakat kita. Sehingga peraturan mengenai hal tersebut, saya rasa sudah sangat pantas untuk diatur menjadi peraturan daerah,” jelasnya, Selasa (

Raperda yang dirancang, merupakan sebuah wujud nyata, bagaimana aspirasi dan masalah yang terjadi di masyarakat, itu benar-benar diperhatikan. Karena peraturan dibuat untuk mengatur masalah, agar tidak terjadi.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengapresiasi materi atau raperda yang digagas oleh anggota DPRD Kota Kendari, yang betul-betul sesuai dengan problem yang sedang terjadi di masyarakat. Dan sangat berterima kasih kepada DPRD Kota yang telah berinisiatif membuat perda tentang narkoba.

“Artinya ini akan mempermudah kita di lapangan, untuk mengatasi narkoba ini. Terlebih ada 16 kecamatan di Kota Kendari yang menjadi titik rawan penyebaran narkoba. Dengan adanya perda mengenai pencegahan, ini akan memberikan penguatan dalam menanggulangi narkoba, karena landasan hukumnya itu sudah ada,” katanya.

Pastinya, kata Sulkarnain, raperda ini harus segera diproses menjadi perda. Agar aturannya segera diterapkan dan diaplikasikan di lingkup masyarakat. Sehingga penyebaran dan penyalahgunaan narkotika yang marak terjadi bisa dihentikan.

Penulis: Muhammad Ilwanto
Editor: Haerani Hambali

banner 300x600

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *