KENDARI, SULTRAKU.COM – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. Zamrun Firihu memberikan instruksi langsung kepada seluruh pimpinan civitas akademika UHO untuk mensosialisasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Seluruh pimpinan fakultas diharapkan untuk tetap mensosialisasikan kepada seluruh warga perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswa.
Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UHO, Akhmad Marhadi menyampaikan, pihaknya secara masif melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi mengenai permendikbud ini di lingkungan kampus, khususnya FIB.
Ia mengharapkan dosen FIB selalu berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya telah menyiapkan kotak saran sebagai sarana untuk menyampaikan ketika ada kasus pelecehan seksual. Setiap bulan akan saya buka,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UHO, Prof. Arifuddin menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada teman-teman dosen agar tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak nama lembaga, diri sendiri dan etika sebagai dosen.
Penulis: Ana Pratiwi
Editor: Haerani Hambali