Karyawan Swasta di Baubau Dibekuk Saat Konsumsi Sabu

  • Whatsapp
Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pemakai narkoba di aula kemitraan Polres Baubau. Foto: Iradat Kurniawan/Sultraku.
banner 468x60

BAUBAU, SULTRAKU.COM – IF seorang karyawan swasta di Kota Baubau dibekuk tim Dirandra Satresnarkoba Polres setempat ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dijelaskan oleh Kasatresnarkoba, Polres Baubau, Iptu Sunarton terduga pelaku dibekuk setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang pelaku yang sedang berada di kediamannya dan dicurigai menyimpan memiliki memakai narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan pelaku yang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

Setelah dilakukan penimbangan diperoleh pelaku menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram.

“Pelaku telah kami amankan dan Insya Allah akan dilakukan penahanan karena berdasarkan gelar perkara telah cukup bukti dan akan ditindaklanjuti,” tutur Iptu Sunarton, Selasa (14/3/2023).

Pelaku tersebut kemudian akan diancam hukuman penjara selama 20 tahun atau 4 tahun karena telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

Sementara itu terduga pelaku mengakui, telah mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut sejak dari tahun 2022 lalu.

Pelaku IF juga mengatakan, narkoba jenis sabu tersebut ia peroleh dari Kota Kendari dan juga bersama temannya pernah menjemput narkoba tersebut di Kota Kendari.

Penulis: Iradat Kurniawan
Editor: Kardin

banner 300x600

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *