Simpan Sabu dalam Rumah, Sopir di Surabaya Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Tersangka saat digelandang di Polrestabes Surabaya, di mana terlebih dahulu dilakukan penangkapan di rumahnya karena kedapatan simpan sabu. Foto: Ist.
banner 468x60

SURABAYA, SULTRAKU.COM – Seorang sopir serabutan diamankan Polrestabes Surabaya karena diduga kedapatan mengedar sabu. Tersangka berinisial RPJ (36) warga Gubeng Airlangga, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu berawal dari informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Di mana disebutkan di sekitaran lingkungan Gubeng Airlangga kelurahan Gubeng Kota Surabaya, dicurigai ada peredaran narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dimaksud,” kata alumni Akpol 1996 ini, Senin (8/5/2023).

Sedangkan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, diketahui ada seseorang yang aktifitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga.

Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya, lanjut Daniel yang mendatangi rumah terduga pelaku langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.

Di mana dalam penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu serta barang bukti lainya.

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari rumah tempat keberadaan tersangka,” ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut terangnya, diamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram, 0,94 tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM BCA.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin

banner 300x600

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *