Dua Pria di Kolaka Timur Ditangkap Polisi Gegara Diduga Edarkan Sabu

  • Whatsapp
Satuan Reserse Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Foto: Ist.
banner 468x60

KOLAKA TIMUR, SULTRAKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur menangkap pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu, Senin (13/3/2023) sore.

Terduga pelaku, Saharuddin Bin Hasan alias Saha Pria (33), warga Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur dengan barang bukti sabu seberat 10.55 gram.

Bacaan Lainnya

Serta Imran Bin Tahang alias Merrang warga asal Desa Pomburea, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, dengan barang bukti seberat 2.48 gram.

Kapolres Konawe, AKBP Yudhi Palmi DJ mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di rumah-rumah kebun milik Saharuddin, Dusun I Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia, Kolaka Timur.

“Telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku Saharuddin.

Sementara itu Kasat Narkoba IPTU Muh Saleng GB mengatakan, pada Senin kemarin, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur bersama Tim Resmob Polres Kolaka Timur menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

“Kemudian kami mendatangi pelaku Saharuddin yang sedang berada di rumah-rumah kebun,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan Saharuddin sedang bersama temannya yakni pelaku Imran.

“Kemudian kami melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku dan ditemukan barang bukti,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian kepada Saharuddin polisi mendapatkan barang bukti narkotika 1 buah kemasan headdset yang terlilit lackban warna hitam yang berisi 3 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu juga didapat 13 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing dikemas dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kuningnyg diduga narkotika jenis shabu, 12 sachet kemasan plastik klip yang berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas foil kemasan rokok dibungkus dengan plastik warna hitam.

serta polisi juga mengamankan 5 sachet kemasan plastik klip masing masing berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang masing-masing dikemas dengan cara di masukkan ke dalam potongan pipet warna pink 1 sachet kemasan plastik klip kosong, 1 unit handpone merk Realme.

Sementara penggeledahan pada Pelaku Imran polisi mendapatkan 1 kemasan sachet plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca yang berisi endapan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu polisi juga menyita 1 buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari plastik, 1 buah korek api warna hitam, 1 buah handpone merk vivo wrna biru muda no sim card 082291009787.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, IPTU Evi Afrianto, yang turut serta dalam penangkapan para pelaku mengatakan saat dilakukan penangkapan diduga para pelaku sedang memakai narkoba jenis sabu ini.

Ia juga mengatakan para oelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.

“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kolaka Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin

banner 300x600

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *