BOMBANA, SULTRAKU.COM – Satuan Res Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Bersama dua orang pelaku diamankan belasan sashet barang bukti. Hal itu seperti diuangkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo, Jumat (6/1/2023).
“Kami telah mengungkap pada Kamis (5/1/2023) kemarin. dua pelaku berhasil kami amankan,” ucapnya.
PS Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bombana, Bripka Yusuf Hadi menerangkan, pengungkapan tindak penyalahgunaan narkotika dijelaskan dalam laporan polisi nomor: LP/GAR/A/06/I/2023/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, teryanggal 5 Januari 2023 dan nomor: LP/GAR/A/07/I/2023/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, trrtanggal 5 Januari 2023.
pengungkapan terjadi pada Kamis, 5 Januari 2023 sekitar pukul: 15.30 Wita, bertempat di depan Indomaret Kelurahan Lampopala Kecamatan Rumbia. Satresnarkoba mengamankan seorang pria MW (24) karena kedapatan menyimpan botol bekas air mineral di bawah kursi.
setelah lakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan atau diselipkan di dalam plastik merek botol air mineral tersebut.
Kemudian personel Satuan Resnarkoba Polres Bombana melakukan interogasi, MW mengakui, sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari saudara rekannya yang diketahui bernama RK.
selanjutnya, personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap RK. Tidak mamakan waktu lama, RK ditangkap dan digeledah.
Dari hasil penggeledahan dan pengakuan RK maka ditemukanlah sebuah jergen yang berisikan bingkisan sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa ke Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya,” jelasnya.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bombana bersama belasan barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan pada TKP pertama satu sachet, TKP kedua ditemukan 14 sachet yang diduga narkoba jenis sabu. Dari hasil pengembangan sementara, keduanya berperan sebagai pengedar atau penjual.
Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Hir Abrianto
Editor: Kardin