KENDARI, SULTRAKU.COM – Direktur Utama (Dirut) PT BMN, FKR (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi.
Kasus ini berawal dari operasi gabungan pada 11 Agustus 2022 lalu yang dilakukan oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama Polda Sulawesi Tenggara di kawasan hutan produksi kompleks hutan Lasolo di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara,
Kuasa Hukum FKR, Muhammad Saleh, SH, MH menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu dini dan diduga tidak prosedural. Olehnya itu, saat ini pihaknya sedang mengambil langkah hukum.
“Kami saat ini sedang menempuh langkah hukum melalui pra peradilan,” ujar Muh Saleh.
Pra peradilan ini, menurut Muhammad Saleh, merupakan sebuah upaya untuk menemukan kepastian hukum salah seorang warga Negara Indonesia yang direnggut haknya. Hal tersebut berkaitan apakah itu sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penangkapan atau penyitaan barang bukti.
“Setelah kami pelajari secara seksama bersama tim, kami menemukan ada dugaan kerancuan di dalamnya, terlalu dini menetapkan tersangka terhadap klien kami,” katanya.
Karena menurut Muhammad Saleh, belum ditemukan alat bukti yang sah atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Belum ada alat bukti yang sah dan konkret terhadap perbuatan klien kami,” pungkasnya.
Penulis: Kardin