Dosen Fakultas Hukum UHO Beri Edukasi Warga Cialam Jaya Konawe Selatan Terhadap Bahaya Narkotika

  • Whatsapp
Suasana para dosen Fakultas Hukum UHO saat memberi edukasi warga Desa Cialam Jaya Konawe Selatan terkait bahaya narkotika. Foto: Ist
banner 468x60

KENDARI, SULTRAKU.COM – Universitas Halu Oleo sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berada di Sulawesi Tenggara berkewajiban untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Salah satu unsur dari tridharma perguruan tinggi tersebut adalah kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, di samping dharma pendidikan dan pengajaran serta dharma penelitian.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya melibatkan segenap sivitas akademik seperti dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan serta alumni. Melalui pengabdian masyarakat, Universitas Halu Oleo hadir di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia.

Pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi tidak terlepas dari tujuan pendidikan tinggi. Dalam bidang Pengabdian kepada masyarakat diharapkan berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam implementasinya dosen merupakan ujung tombak Tridharma perguruan tinggi. Tugas utama dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Sebagai kewajiban rutin dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, beberapa dosen dan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yakni dengan memberikan edukasi hukum terkait strategi pencegahan dan penanggulang kejahatan narkotika serta minuman keras kepada masyarakat Desa Cialam Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Tim pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari La Ode M. Sulihin, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim dan Lade Sirjon, S.H., LL.M., Dr. Safril Sofwan Sanib, S.H., M.Kn., Dr. H. Muhammad Sabaruddin Sinapoy, S.H., M.Hum., serta Asri Sarif, S.H., M.H. sebagai anggota tim. Selain melibatkan dosen, tim pengabdian kepada masyarakat ini juga melibatkan mahasiswa yakni Desy Kumalasari dan Charen Aprisia Rere.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Balai Desa Cialam Jaya pada 16 Juli 2022 yang lalu, di terima langsung oleh Rustam Suleman, S.E., sebagai Kepala Desa Cialam Jaya serta Kepala BPD Desa Cialam Jaya dan diikuti oleh anggota karang taruna serta masyarakat desa.

Pada kesempatan tersebut, Rustam Suleman mengapresiasi tim dari Fakultas Hukum UHO yang turun memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Cialam Jaya terkait bagaimana mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika, minuman keras serta dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat, mengingat di Desa Cialam Jaya terdapat beberapa indikasi kasus penyalahgunaan narkotika serta minuman keras.

“Kegiatan ini sangat penting dalam rangka menjaga masyarakat dari kerusakan akibat narkotika serta menguatkan peran masyarakat dalam mencegah serta menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ucap Rustam.

Pada kesempatan yang sama, di hadapan anggota karang taruna serta masyarakat Desa Cialam Jaya, La Ode M Sulihin mengatakan, kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada masyarakat yang merupakan suatu ancaman terhadap norma sosial dalam masyarakat serta ancaman bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Salah satu kejahatan yang mengancam masyarakat saat ini adalah kejahatan narkotika.

Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika saat ini sangat mengkhawatirkan dan menyasar segala lapisan masyarakat, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan. Para sindikat menyasar anak dan remaja sebagai tujuan penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Pada saat ini sasaran peredaran narkoba tidak lagi di tempat-tempat hiburan, melainkan telah masuk ke permukiman penduduk, ke sekolah-sekolah dan juga ke kantor-kantor pemerintahan,” ungkap Sulihin.

Lanjut Sulihin mengungkapkan, peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara masih tergolong tinggi. Data dari Polda Sultra memperlihatkan jumlah peningkatan kasus, tersangka dan barang bukti. Ia mengatakan dari kondisi geografi, Provinsi Sulawesi Tenggara, khusus Kota Kendari bukanlah merupakan lokasi transit perendaran narkoba, melainkan sebagai lokasi tujuan. Peredaran narkotika yang masuk ke Sulawesi Tenggara dapat melalui jalur udara, laut maupun darat.

Sulihin mengingatkan, hampir semua kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk wilayah merah karena menjadi jalur perdagangan baik melalui udara, darat dan laut. Enam kabupaten kota yang relatif menjadi sorotan terhadap peredaran gelap narkoba, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Bombana.

“Kita harus benar-benar waspada dengan peredaran narkotika ini. Apalagi Kecamatan Konda, Desa Cialam Jaya ini merupakan desa rasa kota, karena jaraknya yang sangat dekan dengan Kota Kendari, di mana peredaran dan penyalahgunan narkotika di Kota Kendari sangat tinggi sehingga tidak mustahil para sindikat akan mengedarkan narkotika sampai di Kecamatan Konda ini,” bebernya.

Sulihin mengatakan, upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini tidak dapat hanya dibebankan kepada petugas-petugas hukum belaka, tetapi harus dimulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, para orang tua, guru-guru agama, guru-guru sekolah.

“Kita semua tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab untuk mencegah kejahatan ini. Penanganan atau penggarapan masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan kejahatan justru merupakan posisi kunci dan strategis,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Asri Sarif mengungkapkan keprihatinan akan peredaran narkotika ini karena dampaknya yang sangat besar. Penyalahgunaan narkotika dapat berdampak bukan hanya pada penggunanya yakni individu sebagai pemakai, melainkan secara luas baik dalam masyarakat maupun negara. Bahaya narkotika juga mengancam kelangsungan eksistensi generasi suatu bangsa.

Sebagai contoh adalah narkotika telah membuat pemerintah Cina terpuruk dan perekonomian yang hancur akibat ketergantungan narkotika pada tahun 1940-an sehingga mendorong pemerintahan Cina pada masa Dinasti Qing untuk berperang melawan narkotika yang kemudian dikenal dengan “Perang Candu”.

Asri Sarif menambahkan, bahaya yang timbul bagi individu sebagai pengguna narkotika adalah menurunnya kesadaran mental disertai dengan kegelisahan mendadak sehingga berdampak pada gangguan koordinasi otot-otot gerak motorik, Halusinasi, kelemahan jasmani dan rohani yang terjadi akibat kecanduan narkotika, kesadaran yang menurun yang disertai dengan pikiran yang kacau dan kusut, Terjadi keracunan, Fungsi tubuh yang tidak normal, Terjadinya kekurangan gizi, Kesulitan penyesuaian diri bahkan Kematian.

Asri Sarif pun mengungkapkan, bahaya yang timbul dalam masyarakat akan jauh lebih besar. Dimana akan meningkatnya kriminalitas dalam masyarakat, akan meningkatnya kekerasan baik antara perorangan maupun kelompok, timbulnya usaha-usaha yang bersifat ilegal dalam masyarakat bahkan dapat menyebarkan penyakit HIV/AIDS.

Sementara itu bahaya yang timbul dalam suatu negara adalah akan berdampak langsung pada perkembangan dan pertumbuhan perekonomian suatu bangsa. Di bidang politik dan keamanan peredaran narkotika dan meluasnya penyalahgunaan narkotika di kalangan para pemuda sangat melemahkan potensi pertahanan negara terhadap serangan dari luar, baik secara terang-terangan maupun tidak yang biasanya disebut subversi.

“Sedangkan di bidang ekonomi sangat merugikan keuangan negara,” ungkap Asri Sarif.

Berdasarkan hal itu, menurut Dr. Muh. Sabaruddin Sinapoy, harus dapat menemukan dan menggali semua potensi yang ada di Desa Cialam Jaya untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Hal ini penting agar dapat meningkatkan pengetahuan sikap dan perilaku masyarakat terhadap masalah narkoba, konsistensi sistem kontrol keluarga terhadap anggota keluarga, dan upaya pencegahan peredaran narkotika di lingkungan perdesaan,” katanya.

Menurutnya, Desa Cialam Jaya dengan jumlah kepala keluarga 551 KK dan 1.902 jiwa penduduk serta seluruh perangkat yang ada di Desa, mulai dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Satuan Pelindung Masyarakat (LINMAS), Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), Karang Taruna, Kader Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Lembaga Pendidikan maupun Sanggar Seni dan Budaya serta seluruh masyarakat harus bahu membahu dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika ini.

Dengan demikian aparat desa bersama dengan masyarakat, termasuk para tokoh yang ada di desa memiliki peranan penting untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan desa.

“Mereka harus memiliki pengetahuan yang cukup terkait jenis dan bahaya narkoba agar bisa berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ungkap Dr. Sabaruddin.

“Olehnya kami hadir disini. Harapan kami, dengan kegiatan ini, seluruh masyarakat bisa sadar betul bahaya dari kejahatan narkotika ini. Sehingga kita semua dapat mencegah peredaran narkotika ini demi menyelamatkan generasi muda dan keberlangsungan bangsa dan negara,” tutupnya.

Penulis: Kardin

banner 300x600

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *